11 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Utara, Satu Eksekusi Ditunda
![]() |
Pelaksanaan Eksekusi Cambuk di Aceh Utara (Foto.Syahrul Usman) |
"Hukuman ini diberikan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah dan dilaksanakan secara terbuka di depan Umum"
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., QRMA menjelaskan bahwa para terpidana dijatuhi hukuman atas berbagai kasus pelanggaran syariat Islam, di antaranya delapan orang terlibat dalam kasus jarimah maisir (judi online), satu orang dalam kasus jarimah perkosaan dan pelecehan seksual, serta dua orang dalam kasus jarimah perkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Dalam proses eksekusi, salah satu terpidana, beinisial MAB, tidak dapat melanjutkan hukumannya setelah menerima beberapa kali cambukan.
Dikatakan T Muzafar, bahwa tim medis yang bertugas menyatakan bahwa secara fisik ia masih mampu menjalani hukuman, tetapi karena merasa tidak sanggup, eksekusi terhadapnya ditunda.
“Dalam aturan yang berlaku, jika seorang terpidana tidak sanggup melanjutkan hukuman, eksekusi dapat ditunda hingga enam bulan ke depan,” ujar T. Muzafar.
Baca Juga:
- Tinjauan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan, Sekda Aceh Utara Pantau Stabilitas Pasar
- Kejari Aceh Utara Eksekusi Terpidana Kasus Monumen Islam Samudera Pasai
- WH Aceh Utara Akan Tertibkan Pedagang Saat Ramadan, Pedagang Dihimbau Patuhi Aturan
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Utara,Ketua Pengadilan Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, serta Kasatpol PP dan WH Aceh Utara.
![]() |
Teuku Muzafar, S.H., M.H., QRMA, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara (Foto.Syahrul Usman) |
Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh merupakan bagian dari penegakan syariat Islam yang diatur dalam Qanun Aceh. Hukuman ini diberikan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah dan dilaksanakan secara terbuka di depan Umum, Tutup Kajari Aceh Utara.
Adapun nama-nama terpidana yang menjalani eksekusi cambuk adalah:
- MA – 24 kali cambuk (jarimah maisir)
- AR– 41 kali cambuk (jarimah perkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak)
- M – 7 kali cambuk (jarimah maisir)
- MZA – 8 kali cambuk (jarimah maisir)
- SR – 41 kali cambuk (jarimah perkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak)
- MAB – Hukuman ditunda setelah beberapa kali cambuk (jarimah perkosaan dan pelecehan seksual)
- AS – 11 kali cambuk (jarimah maisir)
- M– 4 kali cambuk (jarimah maisir)
- RAQ– 12 kali cambuk (jarimah maisir)
- H – 10 kali cambuk (jarimah maisir)
- MZ – 50 kali cambuk (jarimah maisir).***