Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu, Perangkat Desa Terancam 15 Tahun Penjara
Pada Kamis 23 Januari 2025, ketiganya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama barang bukti meliputi satu lembar kulit Harimau Sumatera berikut tulang belulangnya, satu lembar kulit Beruang Madu, dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat menjalankan aksi mereka pada November 2024 lalu.
Ketiga tersangka, yakni R (26), Z (35), dan I (36), masing-masing menjabat sebagai bendahara desa, sekretaris desa, dan kepala dusun. Mereka diduga berperan aktif dalam perburuan dan penjualan kulit satwa langka yang menjadi kebanggaan Indonesia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Oktariadi Kurniawan, SH., M.H., memastikan para tersangka kini ditahan di Lapas Lhoksukon selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ancaman hukuman bagi mereka adalah 15 tahun penjara. Kami juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya alam, terutama satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Semua itu sudah diatur oleh undang-undang,” tegas Oktariadi.
Perburuan di Hutan Langkahan yang Berujung Penangkapan
Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Tim Sat Reskrim Polres Aceh Utara di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, pada Senin malam 26 November 2024 lalu. Ketika itu, R dan Z kedapatan mengangkut kulit hewan menggunakan sepeda motor. Sementara itu, I, yang bertugas mencari pembeli, juga diamankan di lokasi.
Menurut pengakuan R, kulit Harimau Sumatera tersebut diperoleh dari hasil jerat yang dipasang di hutan Langkahan, Aceh Utara.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan perangkat desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Perburuan dan perdagangan satwa dilindungi seperti Harimau Sumatera (Panthera tigris) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus) tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem.***