Petani Yang Garap Lahan Di Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kecewa Dengan Koperasi Mentari
Font Terkecil
Font Terbesar

Sebelumnya, Nasrizal (42) yang diketahui sebagai Ketua Koperasi Mentari melaporkan Zakaria alias Zek CS ke Polres Aceh Utara atas tuduhan Pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385 KUHP terkait Penyerobotan Lahan.
Laporan itupun tertuang dalam surat laporan polisi bernomor LP/B/01/I/2022/SPKT/POLRESACEHUTARA/POLDAACEH tertanggal 05 Januari 2022. Zek CS dilaporkan oleh Nasrizal karena diduga menyerobot tanah lahan Koperasi Mentari.
Selain itu, Petani juga menunjukkan salah satu lahan kebun sawit milik warga yang diklaim masuk dalam wilayah garapan Koperasi Mentari yang ditandai dengan cat berwarna merah pada pelepah tanaman sawit.
"Dia yang serobot tanah kami, bukan kami yang serobot tanah mereka. Itu tanah kami, lahan kami, kami tetap menggarap tanah/lahan itu. Lokasinya juga masuk dalam wilayah Kecamatan Langkahan, bukan Cot Girek," teriak para petani.
Menanggapi permasalahan tersebut sejumlah petani yang berasal dari kecamatan langkahan,Cot Girek dan Lhoksukon yang membuka lahan di desa Leubok Pusaka Kecamatan Langkahan ikut geram dan melakukan aksi yang dibacakan oleh Agung dan Tgk Adami Serta di saksikan oleh puluhan petani lainnya pada Selasa (22/02/2022).
Dalam tuntutannya para petani menyampaikan beberapa poin. Poin Pertama Masyarakat mengecam keras terhadap tindakan skenario yang dirancang oleh ketua Koperasi Mentari Nasrizal alias Bay.
Poin Kedua Mereka menyampaikan bahwa bukan hanya lahan milik petani saja yang diplot oleh Koperasi Mentari namun juga lahan yang disiapkan untuk Translok dibawah UPT 7 Desa Seureuke Kecamatan Langkahan juga ikut diplot kelahan Koperasi Mentari. Seluas 71 Hektar yang saat ini belum dibuat sertifikat oleh Dinas Transmigrasi Aceh Utara dan Mobilitas Penduduk yang ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2007 lalu.
Selain itu dalam poin ketiga masyarakat dan petani yang menggarap lahan di wilayah lubuk pusaka juga ditakuti oleh anggota Kelompok Koperasi Mentari dan juga ikut di Backing oleh oknum Aparat negara.
Dengan nada ancaman yang dilontarkan "Jika petani tidak mundur dalam waktu dekat maka lahan milik petani akan diambil" menirukan ucapan anggota Koperasi Mentari pada tanggal 20 Desember 2021 lalu di lokasi Kebun milik petani Kecamatan Langkahan.
Kepada wartawan, puluhan petani menyebut sempat ditakut-takuti oknum dari Koperasi Mentari. "Oknum-oknum itu menakuti kami dan mengklaim bahwa tanah/lahan yang selama ini kami garap, itu merupakan tanah Koperasi Mentari," ujar petani.
Menanggapi kecaman ini, Sekretaris Koperasi Mentari, Burhan, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menakut-nakuti petani maupun masyarakat yang sedang menggarap lahan.
"Tidak pernah kami takut - takuti. Memang kami pernah turun ke lokasi untuk mengecek titik lokasi didampingi aparat keamanan. Tapi, tidak pernah kami takuti, malah disana kami biasa aja, begitu pula petani disana," terang Burhan.
Sambung Burhan, Menyangkut dengan pernyataan mereka tentang wilayah kecamatan Langkahan tentu Pemkab Aceh Utara yg lebih Punya otoritas menentukan lokasi tersebut masuk ke wilayah mana ke Cot Girek atau Ke Langkahan.
Sebelumnya Sengketa kepemilikan hak tanah antara Koperasi Mentari dengan Petani yang ada di Kecamatan Langkahan sudah sampai ke ranah hukum.
Dimana Ketua Koperasi Menteri Nasrizal melaporkan Zakarial Mihra petani Kecamatan Langkahan ke pihak Kepolisian Polres Aceh Utara dengan tuduhan melanggar Undang - undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Ketua Koperasi Mentari Nasrizal pada 05 Januari 2022 lalu. Dengan Nomor LP/B/01/I/2022/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH.
Berdasarkan surat laporan tersebut Zakarial Mihra sudah di panggil oleh pihak penyidik polres Aceh Utara beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut bermula saat area yang diplot oleh Koperasi Mentari kurang lebih seluas 972 Hektar yang berada di Kecamatan Cot Girek dan sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM). Sementara itu ditengah area plot tersebut terdapat SHM yang masuk ke wilayah Kecamatan Langkahan yang merupakan milik petani Kecamatan Langkahan.
Sehingga atas dasar SHM yang masuk ke wilayah Kecamatan Langkahan petani terus menggarap lahan saat ini sudah ada SHM milik koperasi mentari yang masuk wilayah Kecamatan Cot Girek.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryanato kepada awak media pada Senin (14/02/2022) menjelaskan bahwa proses nya saat ini baru sampai proses Lidik , dimana kini sendang memanggil para saksi untuk diambil keterangan.
Terpisah Ketua Koperasi Mentari Nasrizal melalui Sekretaris nya Burhan kepada media menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan .
"Ini kita laporkan ke pihak kepolisian untuk menghindari konflik dilapangan, dimana saat ini mereka telah melakukan penyerobotan lahan di area kami yang bakal dilakukan plasma oleh PT Satya Agung", Ujar Burhan.
Dan ini sudah kita laporkan maka kita tunggu pihak kepolisian bekerja.
Sementara itu Zakarial Mihra yang di Konfirmasi media terkait kebenaran atas dugaan tersebut menyampaikan benar dan saat ini kasus yang dilaporkan tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Dan saya sudah dipanggil oleh pihak kepolisian.