BREAKING NEWS

Pelaku Penembakan Buraq Terancam Hukuman Mati


PASESATU.COM | ACEH UTARA
- Pelaku utama Penembakan Eks Kombatan GAM alias Buraq yang menyebabkan korban meninggal ditempat kejadian pada Selasa lalu (01/03/2022), dan juga pemilik senapan angin terancam hukuman berat sampai dengan mati, hal ini di ungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryanato saat konferensi pers pada Jumat sore (04/03/2022) lalu.


“Tersangka AL sebagai pelaku utama kita kenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo Pasal 354 KUHP, jo UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara, hingga maksimal hukuman mati karena menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto.

Selain itu, lanjut Noca, tersangka AM dijerat Pasal 340, jo Pasal 338, jo Pasal 354, Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Tersangka ini membantu adiknya (AL) untuk melarikan diri dengan memberikan baju dan uang Rp 2 juta,” kata Noca.

Ditambahkan Noca, untuk tersangka FR dikenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo Pasal 354 KUHP, jo Pasal 56, jo UU Darurat No12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Tersangka FR merupakan pemilik senjata yang digunakan oleh tersangka utama untuk menembak korban. Kasus ini masih kita dalami untuk melihat apakah ada unsur perencanaan atau tidak,” pungkas Iptu Noca Tryananto.

"Kurang dari dua kali dua puluh empat jam dari proses penyidikan pihak Reskrim polres Aceh Utara berhasil mengamankan pelaku utama yaitu AL", Terang Kasat.

Al berhasil ditangkap pada hari Kamis (03/03/2022) sekitar pukul 05.00 wib yang saat itu Pelaku sedang menunggu mobil sewa L 300 di daerah Aceh Besar simpang Lambaro, dari situ Pelaku langsung kita amankan dan membawa ke polres Aceh Utara.

Sedangkan untuk Pelaku kedua AM yang merupakan Abang kandung dari pelaku Utama (AL) yang sebelumnya sudah diamankan pada hari rabu tanggal (02/03/2022) lalu sekitar pukul 23.30 wib dirumah nya di desa Alue Ngom Kecamatan Nibong Aceh Utara.

"Setelah kita lakukan pengembangan kita melakukan penangkapan terhadap pelaku ke tiga yaitu FR yang kita tangkap pada hari Kamis (03/03/2022) sekitar pukul 16.30 wib dirumah di desa Alue Ngom",Sebut Kasat.

Diketahui bahwa pelaku utama penembakan adalah AL dan diketahui bahwa senapan angin yang digunakan adalah milik FR.

Setelah melakukan aksinya AL melarikan diri yang diketahui oleh pihak keluarga dalam hal ini AM sebagai Abang kandung AL. Kemudian AM memberikan baju serta Uang tunai sebanyak dua Juta kepada AL untuk mengamankan diri sampai kondisi kondusif.

Namun berkat kerja keras dari tim satreskrim polres Aceh Utara dan bantuan informasi dari masyarakat sehingga kita dapat mengamankan para pelaku, dan untuk saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk motif pelaku melakukan Aksi penembakan Kasat menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan yang pihaknya lakukan dapat diketahui karena motif sakit hati . "Dimana ada unsur sakit hati dari pelaku Utama kepada korban yang sebelumnya sudah ada upaya-upaya penganiayaan dari korban terhadap pelaku", Jelas Kasat.
ADVERTISEMENT
no