BREAKING NEWS

Mantan Geuchik Buloh LT Ditangkap Polisi Ini Kasusnya

 


PASESATU.COM | ACEH UTARA
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara mengamankan Tgk. BA di salah satu gampong dalam Kabupaten Aceh Utara, Selasa malam, 9 Februari 2021.

Pria tersebut merupakan mantan Geuchik Gampong Meunasah Buloh LT, Kecamatan Lhoksukon yang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Tuha Peut terkait pencairan Anggaran Pembangunan Belanja Gampong (APBG) 2019.

“Ya, benar. Semalam, pukul 22.00 WIB kita telah mengamankan mantan Geuchik Meunasah Buloh LT yang berinisial Tgk. BA,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi saat dihubungi mediaaceh.co, Rabu 10 Februari 2021.

Fauzi menyebutkan, mantan geuchik tersebut diamankan berdasarkan laporan dari perangkat gampong berinisial HB (32) pada 13 September 2019 lalu. Dalam kasus yang menjeratnya, Tgk. BA disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP.

“Kasus ini sudah tahap II. Tadi, Rabu (10/2) tersangka BA bersama barang bukti dokumen dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan APBG 2019 telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” pungkas AKP Fauzi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, MH. saat dihubungi mediaaceh.co, handphonenya dalam keadaan tidak aktif.


sumber : mediaaceh.co


ADVERTISEMENT
no